Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 108 Tahun 2022

Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU. Dengan sistematika : KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN TKBM; PERSYARATAN DAN USAHA KOPERASI TKBM; PERSYARATAN TKBM; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 108 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.108
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan