PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.353
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk dan menyelenggarakan Kabupaten Sehat tingkat Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Kabupaten sehat perlu dukungan kualitas fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat Tingkat Kabupaten Bone.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
i
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran I
I
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
7. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor
1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2005-2010 di Indonesia;
9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembarari Daerah Nomor 07);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nornor 9);
11. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 359);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati Bone ini yang dimaksudkan dengan
1. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Kabupaten Bone selanjutnya disingkat Pemerintah Kabupaten adalah Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Bone.
3. Kabupaten Sehat adalah suatu kondisi Kabupaten yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni penduduk, yang melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi dan disepakati masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
4. Tatanan adalah sasaran Kabupaten Sehat yang sesuai dengan potensi dan permasalahan pada masing-masing kecamatan dan Kabupaten.
5. Kawasan Sehat adalah suatu kondisi wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat, melalui peningkatan suatu kawasan potensial dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah.
6. Swasti Saba adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah,
7. 1. Penghargaan padapa diberikan kepada kabupaten/Kota sehat pada taraf pemantapan, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Setiap kabupaten/Kota sekurang-kurangya memilih 2 tatanan, sesuai dengan potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota sekurang-kurangnya mencakup 51-60%
kecematan.
c. Tiap tatanan melaksanakan 51-60% dari semua kegiatan termasuk lembaga masyrakat.
d. Tiap kegitan dapat dipilih sekurang-kurangnya satu indikator program (fisik, atau sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatan lingkungan) dan satu indikator adanya gerakan masyarakat, dari indikator yang tersedia.
2. Penghargaan wiwerda diberikan kepada kabupaten/Kota sehat pada
taraf pembinaan : I
a. Setiap kabupaten/Kota memilih 3-4 tatanan, sesuai dengan
I
potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota mencakup 61-70% kecamatan. I
c. Tiap tatanan melaksanakan 61-70% dari semua kegiatan,
termasuk lembaga masyarakat. I
d. Tiap tatanan telah terintegrasi aspek fisik, sosial/budaya, ekonomi dan kesehatan.
e. Tiap kegitan dapat dipilih beberapa indikator program(fisik, atau . I
sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatan lingkungan) dan indikator adnya gerakan masyarakal dari indikatir yang tersedia.
3. Penghargaan wistara diberikan kepada kabupaten/kota sehat pada taraf pengembangan.
a. Setiap kabupaten/Kota memilih 5 tatanan, sesuai dengan potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota mencakup 70% kecamatan.
c. tiap tatanan melaksanakan 70% dari semua kegiatan termasuk lembaga masyarakat.
d. Tiap tatanan telah terintegrasi aspek fisik, sosial/budaya, ekonomi dan kesehatan.
e. Tiap kegitan dapat dipilih beberapa indikator program(fisik, atau sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatn lingkungan) dan indikator adanya gerakan masyarakat. Dari indikator yang tersedia
8. Pembina Kabupaten Sehat, adalah badan yang diberi tanggungjawab oleh Pemerintah Kabupaten Bone untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Sehat berdasarkan tatanan yang dipilih dan dikembangkan yang selanjutnya disingkat PKS.
9. Forum Kabupaten Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan
program Kabupaten Sehat pada tingkat Kabupaten Bone.
10. Forum Komunikasi Kecamatan Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan program Kabupaten Sehat pada tingkat kecamatan.
11. Kelompok Kerja Kelurahan/ Desa Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan program Kabupaten Sehat pada tingkat Kelurahan/ Desa, selanjutnya disingkat Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
"
BAB II
PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten untuk mewujudkan Kabupaten Sehat.
(2) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui forum dan/ atau memfungsikan lembaga masyarakat yang ada.
(3) Forum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) di tingkat Kabupaten disebut Forum Kabupaten Sehat, tingkat kecamatan disebut Forum Komunikasi Kecamatan Sehat dan tingkat Kelurahan/ Desa disebut Kelompok Kerja (Pokja) Kelurahan/ Desa Sehat.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibentuk Tim Pembina Kabupaten Sehat dan Forum Kabupaten
Sehat.
(2) Tim Pembina Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelaraskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan arah Pembangunan Daerah.
(3) Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan pada semua tingkatan Kabupaten Sehat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari berbagai
elemen masyarakat; unsur
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
terdiri
dari:
a. unsur masyarakat dan tokoh masyarakat;
b. unsur pemerintah;
c. unsur swasta;
d. unsur LSM;
e. unsur Perguruan Tinggi;
f. unsur media massa; dan
g. unsur - unsur lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
( 1) Kepengurusan Forum Kabupaten Sehat ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
(2) Kepengurusan Forum Komunikasi Kecamatan Sehat ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(3) Kepengurusan Pokja Kelurahan/ Desa Sehat ditetapkan dengan
Keputusan Desa/Lurah.
(4) Masa bakti kepengurusan Forum Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
(5) Masa bakti Kepengurusan Forum Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan selama 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali paling lama 2 (dua) kali masa bakti.
(6) Pengurus dan Keanggotaan dapat diganti apabila tidak dapat melaksanakan tugas karena :
b. sakit yang berkepanjangan/permanen;
c. meninggal dunia;
d. mengundurkan diri; dan
e. melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima)
tahun penjara.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PROGRAM KERJA
Pasal 6
1) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja Forum Kabupaten Se hat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Pengurus Forum Kabupaten Sehat.
2) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja Forum Komunikasi Kecamatan
Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebihlanjut dengan Keputusan Pengurus Forum Komunikasi KecamatanSehat.
3) Tugas pokok, Fungsi dan Program Kerja Pokja Kelurahan/ Desa Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebihlanjut dengan Keputusan Pengurus Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
4) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disinergikan dengan program Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
BABV PEMBINAAN
Pasal 7
(1) Pemerintah Kabupaten Bone melalui lembaga Pembina Kabupaten Sehat, dimana keanggotaannya terdiri dari Instansi / Unit Kerja terkait melaksanakan pembinaan kepada Forum Kabupaten Sehat sebagai lembaga Penyelenggara Program Kabupaten Sehat Kabupaten Bone;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mendorong tercapainya standar optimal di wilayah Kabupaten sesuai dengan tatanan Kabupaten Sehat.
Pasal 8
(1) Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan operasional penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
(2) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tatanan Wistara, Wiwerda dan Padapa yang dipilih.
SEKRETARIAT
BAB VI
Pasal 9
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan program kelembagaan pada Forum Kabupaten Sehat, Forum Komunikasi Kecamatan Sehat dan Pokja Kelurahan/ Desa Sehat, maka dibentuk
\ ,,,· Sekretariat.
(2) Sekretariat memberi pelayanan administrasi terhadap pengurus lembaga pada semua tingkatan.
(3) Pada tingkat Kabupaten diberi nama Sekretariat Forum Kabupaten Sehat,
pada tingkat Kecamatan diberi nama Sekretariat Forum Komunikasi Kecamatan Sehat, dan pada tingkat> Kelurahan/ Desa diberi nama Sekretariat Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
BAB VII SUMBER PENDANAAN
Pasal 10
1) Sumber pendanaan kelembagaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone dan atau sumber - sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2) Sumber pendanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
3) Sumber pendanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dari Pos bantuan, dan atau ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 11
Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan setelah ada Program Kerja yang akan dilaksanakan.
BAB VIII
PENUTUP Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan salah satu hak dasar manusia yang sesuai dengan ketentuan Perudnang - undangan rokok dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan manusia ketentuan Pasal 115 ayat(2) UU No. 36 tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Kawasan Bebas Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 36 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012 ; PP No. 12 tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Kawasan Tanp Rokok, Kewajiban Dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
13 Hlm.
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1161/2022
Surat Edaran Menteri Kesehatan NO. HK.02.02/I/1161/2022, Kementerian Kesehatan: 5 Hlm
Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Implementasi Penggunaan Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi Dalam Penyelenggaraan Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia
Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang sehat, cerdas, dan
produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,
dilakukan percepatan penurunan stunting; bahwa dalam rangka optimalisasi pencegahan stunting dan
penurunan prevelensi stunting di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
guna peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan
kualitas sumber daya manusia secara efektif, efisien, dan
terkoordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, maka
dipandang perlu mengatur Pencegahan dan Percepatan
Penurunan Stunting di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah
Daerah berwenang melakukan program dan kegiatan Percepatan
Penurunan Stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020 .
Peraturan Bupati Ini mengatur tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Komitmen, Dukungan dan Sasaran Pencegahan dan Penurunan Stunting; Kegiatan Pencegahan dan Penurunan Stunting; Strategi; Penajaman Sasaran, Indikator Kinerja dan Manfaat; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan biaya pelayanan Jaminan Keschatan Daerah pada Rumah Sakit Rujukan tingkat Propinsi dan mekanisme pencairan dana, dipandang perlu peninjauan kembali Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimasud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) diubah. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 143 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bantul No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perbup No 27 Tahun 2019 ttg Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD RSUD Panembahan Senopati Kab Bantul
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Bantul No. 77 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun
2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati
Kabupaten Bantul
PERBUP Kab. Bantul No. 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
PERBUP Kab. Bantul No. 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27
Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Panembahan Senopati
Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan penyesuaian layanan
kesehatan, maka tarif layanan kesehatan dalam Peraturan
Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan
Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul s
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan
Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul perlu
disesuaikan untuk ketiga kalinya;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 77 Tahun 2020;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019
tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun
2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 4 HLM, Lampiran: 39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan rumah sakit dipikul bersama oleh masyarakat
dan pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat;
bahwa dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu serta
cakupan pelayanan kesehatan kepada pasien Kelas III perlu ditunjang
dengan biaya yang memadai dalam bentuk besaran tarif;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa besaran tarif
Kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pelayanan Yang Dikenakan Tarif Dan Besaran Tarif,
Sanksi Administratif dan
Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
52 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 5.2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Ijin dan penetapan Biaya Pemakaian Alat Alat Berat, Biaya Pendukung untuk Pengujian Laboratorium dan Pengujian Lapangan pada Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Muaro Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan Pasal 12
Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan, menetapkan ''Penduduk yang
belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat
didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah
provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota'';
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 13 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No 76 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020; Permenkes No 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkes No 7 Tahun 2021; Permenkes No 28 Tahun 2014; Perda Muaro Jambi No 10 Tahun 2016; Perda Muaro Jambi No 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Muaro Jambi No 1 Tahun 2021; Perbup No 83 Tahun 2022.
PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2023 NOMOR 15 SERI F NOMOR 880
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yaitu Setiap Upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkwalitas melalui kerja sama multisektor dipusat, daerah dan desa; bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Samosir sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia; bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2020 tentang Penurunan Stunting belum dapat mengakomodasi upaya pelaksanaan percepatan stunting secara efektif sehingga perlu di ganti;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/ 1/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 'Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016, Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep 10/M .PPN /H K /02/2021, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKE S/1928/2022, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 21 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN MAKSUD, RUANG LINGKUP, SASARAN DAN KEGIATAN, PILAR PENURUNAN STUNTING, KETERPADUAN PROGRAM PENURUNAN STUNTING(Kemandirian Keluarga, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan, Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi), PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PELIMPAHAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, LOKASI FOKUS PENURUNAN STUNTING, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat