Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2011

Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi Pelayanan Yang Dikenakan Tarif Dan Besaran Tarif, Sanksi Administratif dan Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2011 tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
09 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2011
Tanggal Berlaku
09 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.18
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan