ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yaitu Setiap Upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkwalitas melalui kerja sama multisektor dipusat, daerah dan desa; bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Samosir sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia; bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2020 tentang Penurunan Stunting belum dapat mengakomodasi upaya pelaksanaan percepatan stunting secara efektif sehingga perlu di ganti;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/ 1/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 'Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016, Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep 10/M .PPN /H K /02/2021, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKE S/1928/2022, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 21 Tahun 2021.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN MAKSUD, RUANG LINGKUP, SASARAN DAN KEGIATAN, PILAR PENURUNAN STUNTING, KETERPADUAN PROGRAM PENURUNAN STUNTING(Kemandirian Keluarga, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan, Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi), PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PELIMPAHAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, LOKASI FOKUS PENURUNAN STUNTING, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
|