Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2014

PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati Bone ini yang dimaksudkan dengan 1. Kabupaten adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Kabupaten Bone selanjutnya disingkat Pemerintah Kabupaten adalah Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Bone. 3. Kabupaten Sehat adalah suatu kondisi Kabupaten yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni penduduk, yang melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi dan disepakati masyarakat dengan Pemerintah Daerah. 4. Tatanan adalah sasaran Kabupaten Sehat yang sesuai dengan potensi dan permasalahan pada masing-masing kecamatan dan Kabupaten. 5. Kawasan Sehat adalah suatu kondisi wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat, melalui peningkatan suatu kawasan potensial dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah. 6. Swasti Saba adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah, 7. 1. Penghargaan padapa diberikan kepada kabupaten/Kota sehat pada taraf pemantapan, dengan kriteria sebagai berikut: a. Setiap kabupaten/Kota sekurang-kurangya memilih 2 tatanan, sesuai dengan potensi sumber daya setempat. b. Setiap kabupaten/Kota sekurang-kurangnya mencakup 51-60% kecematan. c. Tiap tatanan melaksanakan 51-60% dari semua kegiatan termasuk lembaga masyrakat. d. Tiap kegitan dapat dipilih sekurang-kurangnya satu indikator program (fisik, atau sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatan lingkungan) dan satu indikator adanya gerakan masyarakat, dari indikator yang tersedia. 2. Penghargaan wiwerda diberikan kepada kabupaten/Kota sehat pada taraf pembinaan : I a. Setiap kabupaten/Kota memilih 3-4 tatanan, sesuai dengan I potensi sumber daya setempat. b. Setiap kabupaten/Kota mencakup 61-70% kecamatan. I c. Tiap tatanan melaksanakan 61-70% dari semua kegiatan, termasuk lembaga masyarakat. I d. Tiap tatanan telah terintegrasi aspek fisik, sosial/budaya, ekonomi dan kesehatan. e. Tiap kegitan dapat dipilih beberapa indikator program(fisik, atau . I sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatan lingkungan) dan indikator adnya gerakan masyarakal dari indikatir yang tersedia. 3. Penghargaan wistara diberikan kepada kabupaten/kota sehat pada taraf pengembangan. a. Setiap kabupaten/Kota memilih 5 tatanan, sesuai dengan potensi sumber daya setempat. b. Setiap kabupaten/Kota mencakup 70% kecamatan. c. tiap tatanan melaksanakan 70% dari semua kegiatan termasuk lembaga masyarakat. d. Tiap tatanan telah terintegrasi aspek fisik, sosial/budaya, ekonomi dan kesehatan. e. Tiap kegitan dapat dipilih beberapa indikator program(fisik, atau sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatn lingkungan) dan indikator adanya gerakan masyarakat. Dari indikator yang tersedia 8. Pembina Kabupaten Sehat, adalah badan yang diberi tanggungjawab oleh Pemerintah Kabupaten Bone untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Sehat berdasarkan tatanan yang dipilih dan dikembangkan yang selanjutnya disingkat PKS. 9. Forum Kabupaten Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan program Kabupaten Sehat pada tingkat Kabupaten Bone. 10. Forum Komunikasi Kecamatan Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan program Kabupaten Sehat pada tingkat kecamatan. 11. Kelompok Kerja Kelurahan/ Desa Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan program Kabupaten Sehat pada tingkat Kelurahan/ Desa, selanjutnya disingkat Pokja Kelurahan/ Desa Sehat. " BAB II PENYELENGGARAAN (1) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten untuk mewujudkan Kabupaten Sehat. (2) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui forum dan/ atau memfungsikan lembaga masyarakat yang ada. (3) Forum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) di tingkat Kabupaten disebut Forum Kabupaten Sehat, tingkat kecamatan disebut Forum Komunikasi Kecamatan Sehat dan tingkat Kelurahan/ Desa disebut Kelompok Kerja (Pokja) Kelurahan/ Desa Sehat. Pasal 3 (1) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Pembina Kabupaten Sehat dan Forum Kabupaten Sehat. (2) Tim Pembina Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelaraskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan arah Pembangunan Daerah. (3) Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB III KELEMBAGAAN Pasal 4 (1) Susunan keanggotaan pada semua tingkatan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari berbagai elemen masyarakat; unsur (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari: a. unsur masyarakat dan tokoh masyarakat; b. unsur pemerintah; c. unsur swasta; d. unsur LSM; e. unsur Perguruan Tinggi; f. unsur media massa; dan g. unsur - unsur lain yang dianggap perlu. Pasal 5 ( 1) Kepengurusan Forum Kabupaten Sehat ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Kepengurusan Forum Komunikasi Kecamatan Sehat ditetapkan dengan Keputusan Camat. (3) Kepengurusan Pokja Kelurahan/ Desa Sehat ditetapkan dengan Keputusan Desa/Lurah. (4) Masa bakti kepengurusan Forum Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. (5) Masa bakti Kepengurusan Forum Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan selama 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali paling lama 2 (dua) kali masa bakti. (6) Pengurus dan Keanggotaan dapat diganti apabila tidak dapat melaksanakan tugas karena : b. sakit yang berkepanjangan/permanen; c. meninggal dunia; d. mengundurkan diri; dan e. melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PROGRAM KERJA Pasal 6 1) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja Forum Kabupaten Se hat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Pengurus Forum Kabupaten Sehat. 2) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja Forum Komunikasi Kecamatan Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebihlanjut dengan Keputusan Pengurus Forum Komunikasi KecamatanSehat. 3) Tugas pokok, Fungsi dan Program Kerja Pokja Kelurahan/ Desa Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebihlanjut dengan Keputusan Pengurus Pokja Kelurahan/ Desa Sehat. 4) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disinergikan dengan program Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten. BABV PEMBINAAN Pasal 7 (1) Pemerintah Kabupaten Bone melalui lembaga Pembina Kabupaten Sehat, dimana keanggotaannya terdiri dari Instansi / Unit Kerja terkait melaksanakan pembinaan kepada Forum Kabupaten Sehat sebagai lembaga Penyelenggara Program Kabupaten Sehat Kabupaten Bone; (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mendorong tercapainya standar optimal di wilayah Kabupaten sesuai dengan tatanan Kabupaten Sehat. Pasal 8 (1) Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan operasional penyelenggaraan Kabupaten Sehat. (2) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tatanan Wistara, Wiwerda dan Padapa yang dipilih. SEKRETARIAT BAB VI Pasal 9 (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan program kelembagaan pada Forum Kabupaten Sehat, Forum Komunikasi Kecamatan Sehat dan Pokja Kelurahan/ Desa Sehat, maka dibentuk \ ,,,· Sekretariat. (2) Sekretariat memberi pelayanan administrasi terhadap pengurus lembaga pada semua tingkatan. (3) Pada tingkat Kabupaten diberi nama Sekretariat Forum Kabupaten Sehat, pada tingkat Kecamatan diberi nama Sekretariat Forum Komunikasi Kecamatan Sehat, dan pada tingkat> Kelurahan/ Desa diberi nama Sekretariat Pokja Kelurahan/ Desa Sehat. BAB VII SUMBER PENDANAAN Pasal 10 1) Sumber pendanaan kelembagaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone dan atau sumber - sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 2) Sumber pendanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. 3) Sumber pendanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dari Pos bantuan, dan atau ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 11 Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan setelah ada Program Kerja yang akan dilaksanakan. BAB VIII PENUTUP Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/NO.353
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan