Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
ABSTRAK:
bahwa kebakaran lahan telah menimbulkan kerusakan
dan atau pencemaran lingkungan hidup, yang
mengakibatkan kerugian yang besar secara ekologi,
ekonomi, politik, sosial dan budaya. Dalam upaya memelihara dan menjamin
kelestarian lahan, perlu dilakukan pengendalian
kebakaran lahan secara terencana, terpadu dan
komprehensif. Lampiran huruf k Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan
bahwa pencegahan, penanggulangan dan pemulihan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi,
merupakan kewenangan pemerintah provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun
2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016
Ruang lingkup pengaturan pengendalian Kebakaran Lahan meliputi:
a. Pencegahan;
b. Pemadaman Kebakaran Lahan;
c. Penanganan Pasca Kebakaran Lahan;
d. Pemberdayaan Masyarakat;
e. Koordinasi dan Kerjasama;
f. Sistem Informasi dan Komunikasi;
g. Pemantauan;
h. Pelaporan;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Sanksi Administrasi;
k. Pendanaan; dan
l. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 Nomor 17 Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 84 Tahun 2016
PERGUB Prov. DIY No. 5 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Lindung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara dan Persyaratan Kerjasama Pemanfaatan Hutan Lindung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 721/Menhut-II/2011, Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.47/Menhut-II/2013, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015.
Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah untuk menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan lindung secara optimal sesuai peruntukannya dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi hutan secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
11 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN KAPUAS
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Pemerintah di bidang Kehutanan, dipandang perlu membentuk Dinas Kehutanan Kabupaten.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, BAB III Susunan Organisasi, BAB IV Cabang Dinas, BAB V Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB VI Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2000.
13 Halaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IJIN PENGGALIAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PADA HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa hutan merupakan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, sehingga keberadaannya harus dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal dan lestari; bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat terus meningkat sehingga perlu diatur prosedur dan mekanisme perizinan; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara memandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan masyarakat;
UU no. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kehutanan No. P.26/menhut-II/2003 Tahun 2003; Peraturan Menteri Kehutanan No. P.51/menhut-II/2006 Tahun 2006; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 18 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 37 Tahun 2001
Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Maksud dan Tujuan IPHHK dan IPHHBK; IV. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; V. Jangka Waktu Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; VI. Kewajiban dan Larangan; VII. Pembinaan dan Pengendalian; VIII. Sanksi Administrasi; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Piadana; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kehutanan Masyarakat di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Guna meningkatkan misi pelayanan kepada masyarakat, perorangan
maupun badan usaha dibidang kehutanan dan perkebunan sebagaimana yang
terkandung dalam jiwa otonomi daerah, maka diperlukan upaya-upaya untuk
memberikan kemudahan prosedur dalam pengelolaan kehutanan masyarakat
di Kabupaten Maros
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah, eraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 tentang
Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Maros, eraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang PokokPokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros .
KEHUTANAN MASYARAKAT DI KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat