STANDAR KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 5, BN 2021/NO. 263; https://jdih.kemenag.go.id/l: 4 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Standar
Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. ruang lingkup
2. Istilah dan definisi
3. Penggolongan usaha
4. Persyaratan Umum Usaha
5. Persyaratan Khusus Usaha
6. Sarana
7. Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM)
8. Pelayanan
9. Persyaratan Produk/Proses/jasa
10.Sistem Manajemen Usaha
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
12
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
33 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang
harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan
dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk
membangun sumber daya manusia yang cerdas,
berkarakter, berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan
pada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa; bahwa agar Pendidikan Keagamaan Nonformal dapat
bersinergi dengan Pendidikan Formal sehingga masyarakat
dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya serta mampu menjaga kedamaian dan
kerukunan hubungan internal dan antar umat beragama,
perlu dilakukan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan
Nonformal; bahwa agar dalam pelaksanaan Pendidikan Keagamaan
Nonformal dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan, maka diperlukan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pendidikan Keagamaan Nonformal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Kedudukan
Bab III Jenis Pendidikan Keagaman Nonformal
Bab IV Penyelenggara dan Tenaga Pendidik
Bab V Perizinan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Di Kota Palangkaraya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian dalam Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan untuk Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pegawai Negeri Sipil Teladan, Pegawai Tidak Tetap Berprestasi dan Muallaf, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kota Palangka Raya;
b. bahwa prosedur dan standar yang digunakan dalam Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kota Palangka Raya, memiliki standar baku dalam pelaksanaan kegiatannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; .Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP KEGIATAN PENINGKATAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN;
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV PENJARINGAN PESERTA;
BAB V PELAKSANA KEGIATAN PENINGKATAN;
BAB VI PEMBATALAN / PENGHENTIAN PEMBERANGKATAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 258 dan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 4/32/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi Siswa
ABSTRAK:
Tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan serta sehat jasmani dan rohani
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi siswa SD dan SLTP Sederajat. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, harus lulus uji membaca Al-Qur'an disamping syarat lainnya yang ditetapkan oleh sekolah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD NOMOR 3 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN MENGAJI
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN VISI PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN YAITU TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN TUBAN YANG LEBIH RELIGIUS, MAJU, BERSIH, DAN SEJAHTERA SERTA UNTUK MENINGKATKAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA KHUSUSNYA DALAM MEMBENTUK GENERASI YANG QUR'ANI DAN BERAKHLAK MULIA, MAKA PERLU MENGATUR GERAKAN MENGAJI DALAM PERATURAN BUPATI
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 20 TAHUN 2003; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; PP NOMOR 19 TAHUN 2005 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 32 TAHUN 2013; PP NOMOR 58 TAHUN 2005; PP NOMOR 55 TAHUN 2007; PP NOMOR 47 TAHUN 2008; PP NOMOR 48 TAHUN 2008; PP NOMOR 74 TAHUN 2008; PP NOMOR 17 TAHUN 2010 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 66 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2011; PERMENAG NOMOR 90 TAHUN 2013; PERMENAG NOMOR 13 TAHUN 2014; KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 182-A TAHUN 1988 DAN NOMOR 48 TAHUN 1988; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 02 TAHUN 2013; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 6 TAHUN 2016; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 14 TAHUN 2016
KETENTUAN UMUM, DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN, PENYELENGGARAAN GERAKAN MENGAJI; PESERTA DIDIK, HAK DAN KEWAJIBAN, PEMBELAJARAN, TENAGA PENDIDIK, KURIKULUM, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
TIDAK ADA
GERAKAN MENGAJI
9 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Pendidikan dan pembinaan Islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan tentang pesantren. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pesantren
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pendirian Pesantren, Perencanaan Pengembangan Pesantren,Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Penyelenggaraan Pesantren,Pengelolaan Data dan Informasi, Pendanaan, Kerjasama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Pemalang dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 6 Tahun 1988; PP Nomor 79 Tahun 2012; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 13 Tahun 2016; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas-asas, kewenangan Pemerintah Daerah, penyelenggara, dan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Daerah bertanggung Jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji daerah khususnya mengenai fasilitasi transportasi, fasilitasi pelayanan pemandu haji dan fasilitasi pelayanan kesehatan jemaah haji daerah.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; UU No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2009; dan PP No.79 Tahun 2012.
Fasilitasi Transport Jemaah Haji; Pemandu Haji Daerah; Kesehatan Haji Daerah; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA PERGURUAN TINGGI
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 5, BN. 2020 No. 79, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
a. bahwa setiap mahasiswa pada perguruan tinggi berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya sehingga perguruan tinggi wajib menyelenggarakan pendidikan agama;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus mampu membentuk manusia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, serta cinta tanah air, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa untuk membentuk manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan standar penyelenggaraan pendidikan agama pada perguruan tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
Ketentuan Umum; Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama (Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Dosen, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian) Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat