PENYELENGGARAAN HAJI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Daerah bertanggung Jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji daerah khususnya mengenai fasilitasi transportasi, fasilitasi pelayanan pemandu haji dan fasilitasi pelayanan kesehatan jemaah haji daerah.
- UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; UU No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2009; dan PP No.79 Tahun 2012.
- Fasilitasi Transport Jemaah Haji; Pemandu Haji Daerah; Kesehatan Haji Daerah; dan Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
- 6 hlm
|