pendidikan keagamaan nonformal
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2023/NOMOR.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal
ABSTRAK: |
- bahwa Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang
harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan
dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk
membangun sumber daya manusia yang cerdas,
berkarakter, berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan
pada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa; bahwa agar Pendidikan Keagamaan Nonformal dapat
bersinergi dengan Pendidikan Formal sehingga masyarakat
dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya serta mampu menjaga kedamaian dan
kerukunan hubungan internal dan antar umat beragama,
perlu dilakukan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan
Nonformal; bahwa agar dalam pelaksanaan Pendidikan Keagamaan
Nonformal dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan, maka diperlukan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pendidikan Keagamaan Nonformal;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Kedudukan
Bab III Jenis Pendidikan Keagaman Nonformal
Bab IV Penyelenggara dan Tenaga Pendidik
Bab V Perizinan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
- 18 hlm
|