Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk dan Kedudukan Bab III Jenis Pendidikan Keagaman Nonformal Bab IV Penyelenggara dan Tenaga Pendidik Bab V Perizinan Bab VI Pendanaan Bab VII Pengawasan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat