Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pendirian Pesantren, Perencanaan Pengembangan Pesantren,Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Penyelenggaraan Pesantren,Pengelolaan Data dan Informasi, Pendanaan, Kerjasama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat