Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL KAB.SAMBAS: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu sesuai dengan Syariat Islam untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan dalam penanggulangan kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2010; PP No.14 Tahun 2014; Permenag No.52 Tahun 2014;
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Subyek dan Obyek Zakat; Yang Berhak Menerima Zakat; Harta Yang Dikenai Zakat; Baznas Kabupaten; Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil; Pengumpulan, Pendistribusian dan pendayagunaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
18 hal dan dan 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan baca tulis Al-Qur’an merupakan bagian dari aktiitas hidup masyarakat muslim di Kabupaten Kolaka Timur, sehingga dipandang perlu adanya upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pengajar pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permenag No. 13 Tahun 2014; Kepber Menag dan Mendagri No. 128 dan No. 44 Tahun 1988.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendidikan baca tulis Al’quran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud, tujuan dan sasaran; penyelenggaraan pendidikan Al-quran; kewajiban pendidikan Al-quran; kurikulum; tenaga pendidik; sarana dan prasarana; evaluasi dan sertifikasi; pembiayaan; pengawasan dan pembinaan; ketentuan penyidikan; sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Kentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Pelaksanaan Transportasi Jamaah Haji
- Pembiayaan
- Pelaporan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2017 No. 5 No. Register 4/55/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa zakat merupakan instrumen keagamaan
yang disamping bernilai ibadah juga memiliki nilai
sosial ekonomi yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
berkeadilan. Agar potensi zakat di masyarakat
dapat didayagunakan secara optimal, maka zakat
perlu dikelola dengan baik, melembaga, amanah,
akuntabel, dan berkeadilan, sesuai dengan syariat
Islam;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ten tang
Pengelolaan Zakat, maka Perda Kabupaten Kolaka
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat
dinilai telah ketinggalan dan banyak kekurangan,
karena itu dipandang perlu untuk ditinjau dan
digantikan dengan perturan daerah yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Zakat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5508);
7. Peraturan Menteri Agama Nomors2 Tahun 2014 /
tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat
Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat
Untuk Usaha Produktif;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN PENGELOLAAN ZAKAT
BAB III
JENIS ZAKAT
BAB IV
ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
BAB V
SEKRETARIAT BAZNAS KAB
BAB VI
PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN DAN LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII
INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
BAB VIII
PEMBIAYAAN BAZNASDA DAN PENGGUNAAN RAK AMIL
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
LARANGAN
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Pengelolaan zakat yang telah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, dan PP No 14 Tahun 2014
Ketentuan Umum, yaitu pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pengelolaan Zakat, Zakat, Infak, Sedekah, Muzakki, Mustahik, Badan Amil Zakat, Unit Pengumpul Zakat, Setiap orang dan Hak Amil; Asas dan Tujuan Pengelolaan Zakat; Jenis Zakat; Muzakki dan Mustahik; Baznas Kabupaten; Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan Zakat; Pembinaan dan Pengawasan terhadap Baznas; Peran serta Masyarakat; Larangan dan Ketentuan Peralihan.
Perda ini menyatakan bahwa Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten yang telah ada sebelum Perda ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai Baznas Kabupaten sampai terbentuknya Pimpinan Baznas berdasarkan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pespawawi) Daerah (LPPD) Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan Lembaga Pengembangan Pesparawi dalam menampung serta menggali bakat di bidang musik gerejawi melalui kreasi dan kreativitas pada tingkat lokal maupun regional dalam rangka memotivasi umat Kristiani dalam kesadaran beragama dan kehidupan iman, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa berdasarkan pada huruf a di atas dan untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas, perlu dibentuk Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pemberitahuan Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi Nasional.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
BAB III SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS PENGURUS,
BAB V PERMUSYAWARATAN,
BAB VI KEUANGAN,
BAB VII PELAKSANA PESPARAWI,
BAB VIII HUBUNGAN ORGANISASI,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2023
PENERAPAN MATA PELAJARAN TAMBAHAN BIDANG KEAGAMAAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR NEGERI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN MATA PELAJARAN TAMBAHAN BIDANG KEAGAMAAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR NEGERI DI KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan
nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, perlu dilakukan upaya dan inovasi dalam bentuk kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, khususnya pada jenjang pendidikan dasar melalui penerapan mata pelajaran tambahan bidang keagamaan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Mata Pelajaran Tambahan Bidang Keagamaan pada Jenjang Pendidikan Dasar Negeri di Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11);
PENERAPAN MATA PELAJARAN TAMBAHAN BIDANG KEAGAMAAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR NEGERI DI KOTA BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung peran serta pesantren yang
tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya
telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang
rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang
berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, diperlukan
peran serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan fasilitasi , sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
penyelenggaraan pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021.
Penyelenggaraan Pesantren, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Koordinasi dan Komunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; Partisipasi Masyarakat; Sinergitas, Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
30 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat