Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Kentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Ruang Lingkup - Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji - Pelaksanaan Transportasi Jamaah Haji - Pembiayaan - Pelaporan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat