Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2017

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN PENGELOLAAN ZAKAT BAB III JENIS ZAKAT BAB IV ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT BAB V SEKRETARIAT BAZNAS KAB BAB VI PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB VII INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA BAB VIII PEMBIAYAAN BAZNASDA DAN PENGGUNAAN RAK AMIL BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII LARANGAN BAB XIII KETENTUAN PIDANA BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Tanggal Pengundangan
22 April 2019
Tanggal Berlaku
22 April 2019
Sumber
LD Tahun 2017 No. 5 No. Register 4/55/2017
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan