Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan terhadap
Pengelolaan Zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
untuk optimalisasi penerimaan zakat dan infaq perlu dilakukan
Perubahan kembali atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Zakat;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2010; PP No 14 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No 1 Tahun 2019; Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No 568 Tahun 2014.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2018
penyelenggaraan - pelayanan - ibadah - haji - daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018/05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untu melaksanakan ketentuan Pasal 35 UU No. 13 Tahun 2008 dalam rangka meningkatkn pembinaan dan fasilitas maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1045; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Penyelnggaraan Pelayanan Ibadah Haji, Pelaksanaan Trasportasi Jemaah Haji,Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.2, TLD.2015/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan aran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Barru.
6. Jema’ah Haji adalah warga Kabupaten Barru yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
7. Biaya transportasi adalah biaya pengangkutan yang dipergunakan selama pemberangkatan dan pemulangan bagi jamaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi kembali ke daerah asal.
8. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jamaah Haji dengan pesawat terbang.
9. Debarkasi adalah tempat pemulangan Jamaah Haji dari Pesawat Terbang.
10. Instansi terkait adalah Lembaga/Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji daerah terdiri dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Barru, TNI dan/atau Polri.
11.Kantor Kementrian Agama adalah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Barru.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
BAB II BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI Pasal 2
(1) Biaya transportasi Jemaah Haji meliputi :
a. biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji;
b. pemberian pelayanan pada saat prosesi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji; dan
c. pemberian pelayanan pengawalan jemaah haji dari embarkasi dan dari debarkasi kembali ke daerah.
(2) Besaran dan rincian biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan data jemaah haji dari Kantor Kementrian Agama.
(3) Pelaksanaan pembiayaan transportasi sebagaimana dimaksud pada huruf a berkoordinasi dengan SKPD dan/atau instansi terkait dan dapat melalui kontrak kerja dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
pasal3
(1) Penunjukan pelaksana sarana transportasi dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan dan efisiensi.
(2) Pelaksanaan sarana transportasi menggunakan angkutan khusus (sewa) dan bukan angkutan yang dipergunakan angkutan umum atau regular, dengan mengacu pada jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah haji.
(3) Pelaksanaan sarana transportasi wajib memberikan asuransi terhadap jemaah haji.
(4) Mekanisme penunjukan dan pelaksanaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB III PEMBIAYAAN Pasal 4 Biaya transportasi Jemaah Haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971
KEPPRES No. 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur Presiden Republik Indonesia
KEPPRES No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 8, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari-hari Libur
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur dan perlu diakomodir untuk menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan mengenai hari-hari libur keagamaan maupun hari libur lainnya. Apabila pada hari-hari libur sebagaimana ditentukan dalam Keppres, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Keppres ini mencabut Keppres Nomor 251 Tahun 1967; Keppres Nomor 148 Tahun 1968; Keppres Nomor 10 Tahun 1971; dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 179 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah Dari Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Bahwa ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima dalam rangka pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji sesuai amanat pasal 35 UU no. 13 Tahun 2008 maka perlu menetapkan Perda Kota Cimahi tenatng Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 23 Tayhun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP no. 79 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Transpotasi Dan Jemaah Haji, Pembiayaan, Pelaksanaan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2018.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan Rumah Tahfizh dan Program Tahfizh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang Madani, Beradat dan Berbudaya dalam Kerangka Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah, sesuai dengan Visi Daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, diwujudkan melalui peningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berbudaya dan berdaya saing berlandaskan keimanan:
b. bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembinaan rumah tahfiih dan program tahfizh di Kabupaten Lima Puluh Kota:
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206)
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Rupublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822)
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Our'an
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 Nomor 3)
Rumah Tahfizh Binaan terdiri dari
a. Rumah Tahfizh Binaan di Nagari:
b. Rumah Tahfizh Binaan di Kecamatan: dan
c. Rumah Tahfizh Binaan di Kabupaten.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan terhadap Rumah Tahfizh sebagaimana dimaksud dalam pasal paling sedikit
a. (satu) Rumah Tahfizh Binaan setiap Nagari,
b. (satu) Rumah Tahfizh Binaan setiap Kecamatan: dan
c. (satu) Rumah Tahfizh Binaan Kabupaten.
Syarat untuk menjadi Rumah Tahfizh Binaan di Nagari sebagai berikut
a. Telah beraktifitas paling sedikit (satu) tahun,
b. Telah memiliki Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Ouran (LPO) pada Kementerian Agama:
c. Telah mempunyai kepengurusan dengan susunan paling sedikit sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (3):
d. Mempunyai paling sedikit 30 (tiga puluh) orang santri:
e. Mempunyai (dua) orang Ustadz/Ustadzah: dan
f. Mempunyai tempat permanen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 57 Tahun 2020
penyelenggaraan - pemberdayaan - pendidian - diniyah - takmiliyah - dan - pendidikan - al - qur'an
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD 2020/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Dan Pendidikan Al Quran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melengkapi pendidikan agama yang diperoleh pada setiap satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan pelayanan pendidikan diniyah takmiliyah dan pendidikan Al-Qur'an maka perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permen Agama No. 13 Tahun 2014; Pera Kab. Cianjur No. 03 Tahun 2006; Perda Kab. Cianjur No. 03 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan , Pemerdayaan Pendidikan Diniyah DanPendidikan Al-Qur'an , Azas Dan Tujuan , Evaluasi Dan Monitoring , Pembiayaan , Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat, infak, dan sedekah merupakan
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat
Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam;
b. bahwa zakat, infak, dan sedekah merupakan pranata
keagamaan yang ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak,
dan sedekah di Kabupaten Bantul, beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah perlu
dilakukan penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bantul Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat,
Infak dan Sedekah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengubah ketentuan umum, sasaran pendistribusian, dan kewenangan BAZNAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat