PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2023/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
ABSTRAK: |
- a. bahwa menunaikan zakat, infak, dan sedekah merupakan
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat
Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam;
b. bahwa zakat, infak, dan sedekah merupakan pranata
keagamaan yang ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak,
dan sedekah di Kabupaten Bantul, beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah perlu
dilakukan penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bantul Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat,
Infak dan Sedekah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan umum, sasaran pendistribusian, dan kewenangan BAZNAS
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
- Jumlah Halaman: 6 HLM;
|