Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1971

Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur Presiden Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur Presiden Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Maret 1971
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Maret 1971
Sumber
LLBPHN : 2 HLM
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1720 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur
  2. Keppres No. 3 tahun 1983

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan