Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2015

Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Bupati adalah Bupati Barru. 6. Jema’ah Haji adalah warga Kabupaten Barru yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 7. Biaya transportasi adalah biaya pengangkutan yang dipergunakan selama pemberangkatan dan pemulangan bagi jamaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi kembali ke daerah asal. 8. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jamaah Haji dengan pesawat terbang. 9. Debarkasi adalah tempat pemulangan Jamaah Haji dari Pesawat Terbang. 10. Instansi terkait adalah Lembaga/Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji daerah terdiri dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Barru, TNI dan/atau Polri. 11.Kantor Kementrian Agama adalah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Barru. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah. BAB II BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI Pasal 2 (1) Biaya transportasi Jemaah Haji meliputi : a. biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji; b. pemberian pelayanan pada saat prosesi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji; dan c. pemberian pelayanan pengawalan jemaah haji dari embarkasi dan dari debarkasi kembali ke daerah. (2) Besaran dan rincian biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan data jemaah haji dari Kantor Kementrian Agama. (3) Pelaksanaan pembiayaan transportasi sebagaimana dimaksud pada huruf a berkoordinasi dengan SKPD dan/atau instansi terkait dan dapat melalui kontrak kerja dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. pasal3 (1) Penunjukan pelaksana sarana transportasi dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan dan efisiensi. (2) Pelaksanaan sarana transportasi menggunakan angkutan khusus (sewa) dan bukan angkutan yang dipergunakan angkutan umum atau regular, dengan mengacu pada jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah haji. (3) Pelaksanaan sarana transportasi wajib memberikan asuransi terhadap jemaah haji. (4) Mekanisme penunjukan dan pelaksanaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB III PEMBIAYAAN Pasal 4 Biaya transportasi Jemaah Haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
LD.2015/No.2, TLD.2015/No.1
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan