PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN 2021/NO. 264 ; PERATURAN.GO.ID: 30 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67
ayat (6), Pasal 72, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening
Penampungan Biaya Perjalanaan Ibadah Umrah, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6338);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Rekening Penampungan Biaya Perjalanaan Ibadah
Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6650);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; Ketentuan Peralihan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut a. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 393); dan
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 366),
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2017 NOMOR 23 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 10/68/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu diperlukan sumber dana yang diperoleh dari hasil pengumpulan zakat, infak dan sedekah. Pengelolaan zakat, infak dan sedekah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat sebagaimana dimaksut tersebut, perlu dibentuk landasan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 245/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Badan Amil Zakat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai terbentuknya BAZNAS Kota yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
68 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka Meningkatkan kecerdasan Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara di Kabupaten kutai Kartanegara, Perlu Ditumbuh kembangkan Budaya Gemar membaca Melalui Pengelolaan Dan Pemberdayaan perpustakaan sebagai wadahh Sumber Informasi dalam Bentuk Karya Tulis, Karya cetak dan/Karya rekam, Dan perpustakaan Harus Dikelola Dan Diberdayakan sesuai Perkembangan Ilmu Pengeyahuan Serta Teknologi informasi dan Komunikasi Sehingga dapat mengoptimalkan Pelayanan Informasi Kepada Masyarakat Secara Luas, Cepat, Dan Akurat.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU No 43 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 1959; Uu No 3 Tahun 1953; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 AThun 2015; UU No 23 athun 2014; No 24 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati Ini Diatur tentang ketentuan Umum Pasal 1 s/d Pasal 4, Jenis-jenis Perpustakaan Pasal 5 s/d pasal 9, Layanan Perpustakaan Pasal 10 s/d Pasal 16, Pendanaan pasal 17, Sarana dan Prasarana Pasal 18, Tenaga Perpustakaan pasal 23, Pembudayaan Kegemaran Membaca Pasal 24, promosi Perpustakaan Pasal 25 s/d pasal 28, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
12hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2021/NO.29 LL Kab Kubu Raya : 9 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ZAKAT PENGHASILAN DAN INFAQ APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
Bahwa hasil pengumpulan zakat dan infaq merupakan sumber dana yang potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sehingga pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam perlu dilakukan secara optimal agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 35 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Zakat Penghasilan, Infaq dan Perhitungannya; Teknis Pengumpulan; Penyaluran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
5 Halaman dan 4 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 13/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN UNTUK MENGHORMATI BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya ;
b. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri guna menunjang pelaksanaan ibadah dan amal kebajikan bagi umat Islam ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2010;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
ABSTRAK:
Kewajiban membayar zakat sebagai Rukun Islam yang ketiga merupakan Syariat Islam yang wajib ditunaikan oleh
setiap orang dan badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam yang berkecukupan dan mampu. Zakat, infak dan sedekah disamping merupakan ibadah yang bernilai agama juga bernilai sosial yaitu merupakan dana yang potensial dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat/umat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih baik. Zakat, infak dan sedekah sebagai potensi dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat belum dikelola secara optimal sehingga perlu diatur pengelolaannya dengan suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2014; PerBaznas No. 1 Tahun 2014; PerBaznas No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan zakat, infak dan sedekah adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah. Diatur tentang asas dan tujuan, obyek dan subyek, yang berhak menerima zakat, harta yang dikenai zakat, Baznas Kota, pembiayaan dan penggunaan hak amil, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan, pemanfaatan, pelaporan dan pertanggungjawaban Baznas Kota dan LAZ, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Kentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Pelaksanaan Transportasi Jamaah Haji
- Pembiayaan
- Pelaporan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat