Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2021/NO.29 LL Kab Kubu Raya : 9 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ZAKAT PENGHASILAN DAN INFAQ APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK: |
- Bahwa hasil pengumpulan zakat dan infaq merupakan sumber dana yang potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sehingga pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam perlu dilakukan secara optimal agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 35 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Zakat Penghasilan, Infaq dan Perhitungannya; Teknis Pengumpulan; Penyaluran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
- 5 Halaman dan 4 Halaman Lampiran
|