Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2008

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2008
Sumber
LLSETKAB : 7 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M
Mencabut :
  1. PERPRES No. 20 Tahun 2007 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan