Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2009

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Juli 2009
Sumber
LL SETKAB : 7 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431H/2010 M
Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 41 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H / 2009 M
Mencabut :
  1. PERPRES No. 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan