dalam Peraturan Bupati Ini Diatur tentang ketentuan Umum Pasal 1 s/d Pasal 4, Jenis-jenis Perpustakaan Pasal 5 s/d pasal 9, Layanan Perpustakaan Pasal 10 s/d Pasal 16, Pendanaan pasal 17, Sarana dan Prasarana Pasal 18, Tenaga Perpustakaan pasal 23, Pembudayaan Kegemaran Membaca Pasal 24, promosi Perpustakaan Pasal 25 s/d pasal 28, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi Pasal 29.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat