Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.15, TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2013
TENTANG PELAYANAN JEMAAH HAJI
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahu 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, perlu dilakukan pengaturan mengenai transportasi jemaah haji; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelayanan Jemaah Haji perlu diubah dan tinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
Mengatur tentang ketentuan umum; ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah, dan ayat (4) dihapus, serta baiaya transpotrasi ibadah haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN JEMAAH HAJI
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah untuk
mencetak generasi penerus bangsa dalam rangka
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,
berkarakter, beriman, bertakwa dan berakhlak mulia;
bahwa untuk mendukung Pesantren dalam
menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah
dan fungsi pemberdayaan masyarakat agar dapat
mengakomodasi perkembangan yang ada sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, maka diperlukan peran
Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pengembangan
Pesantren sesuai dengan kewenangannya; bahwa agar dalam pelaksanaan fasilitasi pengembangan
pesantren di daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan
perkembangan, maka diperlukan pedoman
pengaturannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab III Pelaksana
Bab IV Partisipasi Masyarakat
Bab V Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 No. 4/TLD No.155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan
untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka
mewujudkan sumber daya yang beriman dan bertaqwa
serta berakhlak mulia;
b. bahwa Kabupaten Temanggung merupakan daerah yang
memiliki cukup banyak pesantren sehingga dalam rangka
memperkuat eksistensi dan kontribusi pesantren
dibutuhkan adanya landasan hukum yang kuat;
c. bahwa untuk memberikan arahan dan pedoman dalam
pelaksanaan fasilitasi pesantren di daerah sesuai
ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah:
a. Afirmasi dan Fasilitasi;
b. pendanaan;
c. partisipasi masyarakat; dan
d. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
7 hlm, beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pendidikan islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,dalm rangka menunbuhkembangkan pesantren di kabupaten ciamis deperlukan adanya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi dan dukungan pemerintah kabupaten ciamis untuk memfasilitasi penyelengaraan pondok pesantren.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968, UU No 20 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 tahun 2022,UU No 18 Tahun 2019, PP No 55 Tahun 2007, PP No 17 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019, peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019, peraturan pemerintah RI No 57 Tahun 2021, peraturan presiden No 82 Tahun 2021,peraturan menteri agama No 90 Tahun 2013, peraturan menteri agama No 13 Tahun 2014, peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020, perda Provinsi jawa barat No 1 Tahun 2021, perda kabupaten ciamis No 1 tahun 2020 sebagaimana telah diubah denga perda kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020.
Pesantren berfungsi untuk membentuk santri yang beriman dan bertakwa kepada Alloh SWT , berilmu dan berakhlak mulia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan pelayanan dan mengurangi
beban pembiayaan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji bagi
jemaah haji di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu diatur dalam
suatu regulasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 20 (dua puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kewajiban Pemerintah Daerah; Pengorganisasian; Koordinasi; Pelayanan Transportasi; Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban; Larangan Dan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, berbagai instansi dan lembaga untuk itu Penyelenggaraan ibadah haji harus dikelola dengan mengutamakan kepentingan jemaah sesuai dengan hak dan kewajibannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyeienggaran Ibadah Haji Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061), maka
operasional dan transportasi dalam pemberangkatan dan pemulangan jema'ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Operasional Penyelenggaraan Dan Transportasi
Bab V Pengelolmn Dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan
yang telah memberikan kontribusi penting dalam
mencerdaskan kehidupan ban.gsa, meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
berakhlak mulia, serta terbukti memiliki peran nyata dalam
pembangunan daerah;
b. bahwa di Kabupaten Kerinci saat ini banyak tumbuh
dan berkembang pondok pesantren yang mendapat respon
yang balk dan i masyarakat kabupaten Kerinci maup-un
masyarakat dan i luar daerah sehingga perlu mendapat
perhatian dan dukungan dan i Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Pesantren, Pemerintah Daerah diberikan
tanggungjawab untuk memberikan dukungan dan fasilitasi
terhadap Pesantren dalam melaksanakan fungsinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 18 Tahun 2019; PP No 57 Tahun 2021; PP No 55 Tahun 2007; Perpres No 82 Tahun 2021; Permenag No 31 Tahun 2020.
FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2012/162 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa p[embayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nisabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim penerimaan zakat dari kaum muslim selama i ni perlu ditingkatkan pengelolaannya supaya penerimaan zakat dari kaum s]muslim itu berdaya guna maka perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah PAsal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri RI No. 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Subjek Dan Objek Zakat, Organisasi Pengelolaan Zakat, Jabgka Waktu Kepengurusan, Pengumpulan Zakat, Pendayagunaan Zakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Adminsitrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 4, BN. 2020 No. 78, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi keagamaan negeri dapat bersumber dari bantuan operasional; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 55 tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan belum mengatur mengenai mekanisme pengelolaan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari bantuan operasional perguruan tinggi keagamaan negeri, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbanga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6374);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6263);8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014
tentang Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1495);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018
tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 365);8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014
tentang Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1495);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018
tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 365);
Mengubah ketentuan pasal 1;Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
yakni Pasal 4A, Pasal 4B, dan Pasal 4C;Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB IIA yaitu Standar Mutu Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB IVA yaitu Pengendalian Mutu Pengabdian Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 55 tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Pengelolaan zakat, Infaq dan Shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.36 Tahun 2008; UU no.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang pengelolaan zakat; azas dan tujuan; organisasi dan pembentukan baznas; lembaga amil zakat; obyek ZIS; lingkup kewenangan BAZNASKab; tata kerja; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat