Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren Bab III Pelaksana Bab IV Partisipasi Masyarakat Bab V Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren Bab VI Pendanaan Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat