Mengatur tentang ketentuan umum; ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah, dan ayat (4) dihapus, serta baiaya transpotrasi ibadah haji.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat