Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Afirmasi dan Fasilitasi; b. pendanaan; c. partisipasi masyarakat; dan d. Pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat