Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019

Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 20 (dua puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kewajiban Pemerintah Daerah; Pengorganisasian; Koordinasi; Pelayanan Transportasi; Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban; Larangan Dan Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
LD. 2019/No. 4
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan