Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu adanya pengaturan tentang remunerasi berupa insentif dan honorarium;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan sumber daya manusia yang profesional, bermutu dan berkomitmen dengan memberikan berupa insentif dan honorarium yang layak dan adil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/ 2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 290).
Azas remunerasi RSUD adalah :
a. Penghargaan (Fee for Performance/Fee for Service)
Penghargaan adalah imbalan yang diberikan kepada instalasi/unit/ individu yang berhasil menjual produk atau jasa pelayanan kepada masyarakat. Semakin banyak yang dihasilkan, semakin besar imbalan yang akan diterima.
b. Kebersamaan (Team Building/Cross Function Team)
Kebersamaan untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, rasa memiliki, rasa tanggung jawab bersama sehingga apapun yang dikerjakan dan dihasilkan oleh salah satu instalasi/unit/individu dapat dirasakan oleh instalasi/unit/individu lainnya sesuai dengan perannya sehingga kebersamaan dapat mencegah timbulnya arogansi instalasi/unit/individu.
c. Keterbukaan (Pay Fairness)
Prinsip keterbukaan bercirikan adanya mekanisme transparansi/fair penghasilan RSUD termasuk besarnya jasa pelayanan yang dihasilkan dan diterima oleh masing-masing instalasi/unit/individu dan terbuka untuk diketahui oleh pegawai.
Remunerasi berupa insentif dan honorarium yang ditetapkan dalam Peraturan ini merupakan pedoman untuk menghitung jumlah maksimum honorarium, insentif, jasa pelayanan bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai RSUD;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasuruan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2022
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf h
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, agar dapat meningkatkan kinerja tugas Walikota dan
Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat
menunjang kegiatan operasional Walikota dan Wakil Walikota,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja
Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah Kota Bengkulu (Lembaran
Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10);
KEDUDUKAN KEUANGAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA; PENGANGGARAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi
dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian
insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten
Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini datur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 47 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
PP No. 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1984.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2017
Honorarium,Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6), Pasal 10 ayat (5), Pasaal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (7), Pasal 17 ayat (6), dan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067), Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota 3 Kediri Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 47)
mengatur mengenai pelaksanaan peraturan daerah kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri. hal - hal yang diatur lebih lanjut mengenai Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah, sumber penghasilan pimpinan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD dan Dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
13 halaman - 2 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARTUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
Bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada pegawai aparatur sipil negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 tahun 2020; Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Pemberian TPP; Basic TPP; Komponen TPP; Penilaian TPP; Pengurangan TPP; Pembayaran TPP; Ketentuan Lain-Lain; Ketentan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
14 Halaman dan 14 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 80 Tahun 2017
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES, TUNJANGAN TRANSPORTASI DAN DANA OPERASIONAL - dprd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi dan dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, menyebutkan bahwa Tunjangan komunikasi intensif
diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan reses diberikan
setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b dan Pasal 22
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, menyebutkan bahwa Anggota DPRD
dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan
transportasi dan dana operasional Pimpinan DPRD diberikan
setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk
menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan
pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD seharihari; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan
Reses, Tunjangan Transportasi dan Dana Operasional Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 173/92/13/Tahun 2017 dicabut.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur Negara- Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD 2019/20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas, Pembayaran Gaji/Tunjangan Ketiga Belas, Pengendalian Internal, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN (TP) PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perhitungan Penetapan Gaji Pejabat Pengelola, Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2007 Pasal 50 ayat (4) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan serta kemampuan BLUD. Serta sehubungan dengan besarnya tanggung jawab, beban kerja, dan resiko kerja, serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan RSUD Aji Muhammad Parikesit maka perlu diberikan imbalan kerja berupa remunerasi. Selain itu, Keputusan Bupati No.707/SK-BUP/HK/2014 tentang Penetapan Besaran Honorarium Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Aji Muhammad Parikesit sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005;PP No.8 Tahun 2006;PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permenkeu No.73/PMK.05/2007; Kepmenkes No.361/Menkes/SK/V/2006; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2011; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.40 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Perhitungan Penetapan Gaji Pejabat Pengelola, Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006. Peraturan yang Dicabut: Keputusan Bupati No.707/SK-BUP/HK/2014.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat