Azas remunerasi RSUD adalah : a. Penghargaan (Fee for Performance/Fee for Service) Penghargaan adalah imbalan yang diberikan kepada instalasi/unit/ individu yang berhasil menjual produk atau jasa pelayanan kepada masyarakat. Semakin banyak yang dihasilkan, semakin besar imbalan yang akan diterima. b. Kebersamaan (Team Building/Cross Function Team) Kebersamaan untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, rasa memiliki, rasa tanggung jawab bersama sehingga apapun yang dikerjakan dan dihasilkan oleh salah satu instalasi/unit/individu dapat dirasakan oleh instalasi/unit/individu lainnya sesuai dengan perannya sehingga kebersamaan dapat mencegah timbulnya arogansi instalasi/unit/individu. c. Keterbukaan (Pay Fairness) Prinsip keterbukaan bercirikan adanya mekanisme transparansi/fair penghasilan RSUD termasuk besarnya jasa pelayanan yang dihasilkan dan diterima oleh masing-masing instalasi/unit/individu dan terbuka untuk diketahui oleh pegawai. Remunerasi berupa insentif dan honorarium yang ditetapkan dalam Peraturan ini merupakan pedoman untuk menghitung jumlah maksimum honorarium, insentif, jasa pelayanan bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai RSUD;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat