Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai pelaksanaan peraturan daerah kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri. hal - hal yang diatur lebih lanjut mengenai Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah, sumber penghasilan pimpinan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD dan Dana operasional pimpinan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
11 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2017
Tanggal Berlaku
11 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 35
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan