Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2020/NO.61 LL Kab. Sanggau : 36 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- Bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada pegawai aparatur sipil negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara di daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Kepmendagri No. 061-5449 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Pemberian TPP; Basic TPP; Komponen TPP; Penilaian TPP; Penguranga TPP; Pembayaran TPP; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- 14 Halaman dan 21 Halaman Lampiran
|