Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup Dan Besaran Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan, Pengecualian Pemberian Tambahan Penghasilan, Sansi Administrasi, Pengawasan Dan Pengendalian dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat