Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tahun 2014

TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup Dan Besaran Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan, Pengecualian Pemberian Tambahan Penghasilan, Sansi Administrasi, Pengawasan Dan Pengendalian dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
12 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/NO.28, TBD No.28, LL KAB SANGGAU : 24 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 61 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan