PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 2 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.02.073.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 7
TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat
(1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah Wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah
(DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Darah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan
kedalam perubahan kebijakan umum APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara
yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD pada tanggal 14 Bulan Agustus Tahun
2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2023;
- 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 44210);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2020 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2021 Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2023;
- PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pinrang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
PASAL 2 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022 Nomor 7),
diubah.
PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
PASAL 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
PASAL 7 : Bupati menetapkan peraturan perundang undangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
PASAL II : Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
- 783
|