Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Perencanaan penyusunan perda, Mekanisme penyusunan propemperda, Tata cara penyusunan propemperda di linkungan DPRD, Tata cara penyusunan propemperda di lingkungan pemerintah daerah kota, Tata cara penyusunan propemperda antara DPRD dengan pemerintah daerah kota, Pelaksanaan propemperda, Rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka, Rancangan peraturan daerah di luar propemperda, Perubahan propemperda, Peran serta masyarakat, Penyebarluasan, Pembinaan dan pengawasan, Penganggaran, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat