Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2024

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 5 TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum,kewenangan pernyelenggaraan perizinan berusaha,pelaksanaan perizinan berusaha,tata hubungan kerja, pengawasan perizinan berusaha berbasis mikro,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 5 TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
08 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2024
Tanggal Berlaku
08 Mei 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan