Perda ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah, yang meliputi asas pembentukan produk hukum daerah, produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pembinaan, Noreg, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi, klarifikasi, penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat