Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dalam Pemberian Pelayanan Publik dan Penerapan Sanksi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung Pemerintah melalui
Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan
memberikan kepastian terhadap perlindungan kesehatan
bagi seluruh masyarakat dan perlindungan bagi tenaga kerja
dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
pemberian jaminan sosial melalui Program Jaminan
Kesehatan Nasional sangat bermanfaat bagi masyarakat dan
bagi para tenaga kerja dalam meringankan beban yang
dialami berdasarkan syarat dan ketentuan sesuai peraturan
perundang-undangan;
berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 86
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
AdministratifKepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Dan
Setiap OrangSelain Pemberi Kerja,Pekerja Dan Penerima
Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial,
Pemerintah Daerah memberikan sanksi administratif berupa
tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,
Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang tidak
mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada
BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial
yang diikutinya.
UU No 7 Tahun 1981; UU No 13 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU NO 24 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 2 Tahun 2017; PP No 58 Tahun 2005; PP No 85 Tahun 2013; PP No 86 Tahun 2013; PP No 18 Tahun 2016;
dalam peraturan ini diatur tentang tujuan dan sasaran Peraturan Gubernur ini. Kewajiban peberi kerja selain penyelenggara negara dan kepesertaan jaminan sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal Serta Pembinaan Teknis Operasional Pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Ketentuan Pasal 2 Permendagri No 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak PNS, Penyediaan Darana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satpol-PP, agar dalam pemenuhan hak PNS, penyediaan sarana dan prasarana minimal Satpol-PP, serta pembinaan teknis operasional bagi anggota Satpol-PP dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawb.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaha Daerah; UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab CIlacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No 10 Tahun 2019 tentang APBD Kabupaten Cilacap TA 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Kewajiban Pemerintah Daerah, Pendanaan, Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 36 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas di Kota Blitar adalah warga
negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan
kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum
sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 9 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3670 );
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Right Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
7. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan
Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 3).
1. Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan/atau masyarakat wajib memberikan
kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dengan mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, pendidikan, dan
kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan
dan/atau kualifikasi perusahaan;
2. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan
menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas;
3. Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan
mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan
kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu;
4. Pemerintah Daerah, perusahaan daerah dan perusahaan swasta berkewajiban
menjamin perlindungan tenaga kerja Penyandang Disabilitas melalui
penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga
kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan rasa aman, tenteram dan
damai bagi masyarakat, serta untuk mewujudkan stabilitas
sosial di Kabupaten Konawe Selatan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penanganan Konflik Sosial di
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a38e);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2072 tentang Penanganan
Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL2 Nomor 116, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5315); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5658);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015
tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 506);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2A15 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan {Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8
Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENCEGAHAN KONFLIK
BAB III PENETAPAN STATUS KEADAAN KONFLIK
BAB IV KOORDINASI DALAM RANGKA PENANGANAN KONFLIK
BAB V REHABILITAS
BAB VI MEMELIHARA KONDISI DAMAI DALAM MASYARAKAT
BAB VII PERAN SERTA MASYRAKAT
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2018.
Hak Asasi ManusiaHukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan DagangTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
1. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana;
2. untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi, pelaku, pelapor, dan saksi.
Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
1. Penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat;
2. penguatan kewenangan LPSK;
3. perluasan subjek perlindungan;
4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban;
5. peningkatan kerja sama dan kordinasi antarlembaga;
6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku;
7. mekanisme penggantian anggota LPSK antar waktu;
8. perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporsi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. 2018/ No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Untuk Mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembangunan di Kabupaten Langkat, maka diperlukan strategi pengintegrasian gender yang tercermin dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.7 Drt Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2017; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.39 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 2008; PERPRES No.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.67 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; PERDAPROV SUMUT No.5 Tahun 2014; PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016; PERBDA LANGKAT No.6 Tahun 2011; PERDAKAB LANGKAT No.1 Tahun 2016; PERDA No.6 Tahun 2016 dan PERBUP LANGKAT No.53 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip dan Azas, Perencanaan dan Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 31, LN. 2001 No. 19, LL SETNEG : 4 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, Dan Pengadilan Negeri Makassar
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2001.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2017
HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI KAMPUNG MALAUMKARTA DISTRIK MAKBON KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI KAMPUNG MALAUMKARTA DISTRIK MAKBON KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa wilayah perairan, pesisir, laut dan pulau-pulau sekitar Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dijaga kelestariannya dan keanekaragaman hayati yang tinggi, maka harus dilindungi dan dikelola pemanfaatannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut Di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2007; PP Nomor 62 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Jenis Biota Laut yang Dilindungi dan Diegek/Sasi; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Kelembagaan; Pelarangan; Sanksi; Prosedur Pemberian Sanksi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
-
-
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH (RAD) PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) DI KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
BAHWA SETIAP ANAK MEMPUNYAI HAK HIDUP, TUMBUH, BERKEMBANG DAN BERPARTISIPASI SECARA WAJAR SESUAI DENGAN HARKAT DAN MARTABAT KEMANUSIAAN, SERTA MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN, TUJUAN DAN SASARAN; PRINSIP KELEMBAGAAN, TAHAPAN PENGEMBANGAN, PENDANAAN; PEMBINAAN; PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat