Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip dan Azas, Perencanaan dan Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat