PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
keberadaan masyarakat hukum adat Toraja Utara nyata hidup dalam masyarakat, memiliki adat, territorial, budaya, kearifan lokal dan hak tradisional yang diakui dan terus berkembang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; masyarakat hukum adat Toraja pada kenyataannya masih eksis dan memiliki lembaga adat tertentu, sistem penggantian kepemimpinan, kekayaan berupa strmber daya alam, nilai dan norma budaya, kearifan lokal aturan hukum adat yang tidak bertentangan dengan ketentuan; nilai luhur budaya kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat adalah kekayaan daerah dan bangsa yang perlu diakui, dilestarikan, dan dilindungi; secara konstitutional dalam ketentuan Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionilnya yang kemudian secara yuridis dalam ketentuan Pasal 67 ayrat (2) Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang pengukuhan atas keberadaan masyarakat hukum adat tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat HukumAdat.
Pasal l8B ayat (2) dan ayat (q, Pasal 28I ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang DasarTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Economic, Socia;l And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalarm Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum adat
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2O18 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
Peraturan Daerah l(abupa.ten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
KETENTUAN UMUM
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
KEDUDUKAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
WILAYAH ADAT MASYARAKAT HUKUM ADAT
KELEMBAGAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
SISTEM PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN LAHAN
TUGAS DAN WEWENANG MASYARAKAT HUKUM ADAT
HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERIMAH DAERAH
PENANGANAN SENGKETA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019
Hak Asasi Manusia - BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN LEPAS
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara Indonesia sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma dan pemerintah daerah berperan mengalokasikan anggaran guna pemberian bantuan hukum. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Lombok Utara perlu diatur melalui peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2003, UU No. 26 Tahun 2008, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2013, 8. PermenkumHAM No. 10 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk :
a. mewujudkan hak konstitusional setiap masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum;
b. membantu masyarakat miskin terhadap masalah hukum yang dihadapi;dan
c. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum pada setiap masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk :
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Daerah;dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
-
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyaluran dana bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan anggaran bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pengurusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga Negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum
sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional;bahwa upaya Pengarusutamaan Gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah;bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai Pedoman Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Tanah Laut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan
Gender dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1984;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Pengurusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Azas, Maksud dan Tujuan;Ruang lingkup;Kewenangan;Perencanaan dan Pelaksanaan;Pemantauan dan Evaluasi;Peran Serta Masyarakat;Pembinaan;Pembiayaan;Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Hak Asasi ManusiaKesehatanKewarganegaraan dan ImigrasiNarkotikaPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mengubah :
Permenkumham No. 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 1, BN.2019/NO.27, peraturan.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
bahwa penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas pemerintah daerah perlu menjamin penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, antara lain mengatur ruang lingkup, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas antara lain Pendidikan, pekerjaan, Kesehatan, kesejahteraan, pelayanan publik dan aksesibilitas. Selain itu juga mengatur tentang perempuan dan anak dengan disabilitas, pengarusutamaan penyandang disabilitas, peran serta masyarakat dan pemerintah desa, komite penyandang disabilitas, penghargaan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
45 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2015
Hak Asasi ManusiaPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkumham No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 1, BN.2015/NO.220,PERATURAN.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan
ABSTRAK:
Demi melindungi kepentingan perempuan dan anak korban kekerasan, dipandang perlu ada kepastian hukum yang menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang ditetapkan oleh Bupati melalui program dan kegiatan aksi perlindungan perempuan dan anak dalam satu Rencana Aksi Daerah sebagai dasar bagi SKPD dalam melaksanakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Selain Pemerintah Daerah, ada juga kewajiban dan tanggung jawab dari masyarakat, keluarga dan orang tua. Pemerintah daerah memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang sosial, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan mental dan spiritual. Untuk melaksanakannya, Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.185.2014/NOREG 4.1/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang menentukan dan menjamin kelangsungan, eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan, sehingga perlu mendapat kesempatan dan perhatian yang optimal untuk pemenuhan hak-haknya. Upaya pemenuhan hak-hak anak tesebut harus sungguh-sungguh didukung peran dari keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha. Oleh sebab itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 36 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Tujuan perlindungan anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengaan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
2. Setiap anak berhak mendapat hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus;
3. Kewajiban anak antara lain bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati orang tua/wali, guru, dan orang yang lebih tua, mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara, mematuhi aturan formal dan non formal;
4. Kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara;
5. Penyelenggaraan perlindungan anak di bidang agama, sipil dan kebebasan, kesehatan, pendidikan, social, dan perlindungan khusus;
6. Kelembagaan perlindungan anak melalui penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
7. Evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban. SKPD yang melaksanakan penyelenggaraan perlindungan anak berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi membuat laporan pertanggungjawaban kepada Bupati;
8. Larangan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Pemenuhan Hak-hak Anak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- ketentuan pembuatan akte kelahiran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan dibidang kesehatan, diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan di bidang pendidikan, diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan di bidang sosial diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan anak dalam situasi darurat diatur diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi ABH dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan anak yang menjadi korban penculikan, penjualan dan perdagangan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan baik fisik dan/atau mental dan anak difabel diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban perlakuan salah dan penelantaran diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi tenaga kerja anak, pekerja anak dan anak yang bekerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara dan mekanisme pembinaan, koordinasi, pelaksanaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai Pusat Layanan Terpadu diselenggarakan menurut standar operasional prosedur dan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Larangan anak keluar pada jam belajar sampai larut malam dan bertindak asusila akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar warga negara, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 24 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, oleh sebab itu kesejahteraan sosial menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung;
bahwa di Kabupaten Klungkung kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera di atasi melalui program-program penanggulangan kemiskinan;
bahwa dalam rangka menanggulangi dan mengatasi masalah kemiskinan agar dapat terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan serta tepat sasaran maka diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010.
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Asas
4. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Miskin
5. Strategi, dan Program Penanggulangan Kemiskinan
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan
7. Identifikasi Warga Miskin
8. Pelaporan
9. Pembinaan
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi
12. Pendanaan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat