Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2014

Pelaksanaan Pengurusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Pengurusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Azas, Maksud dan Tujuan;Ruang lingkup;Kewenangan;Perencanaan dan Pelaksanaan;Pemantauan dan Evaluasi;Peran Serta Masyarakat;Pembinaan;Pembiayaan;Sanksi;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengurusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
07 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.1
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan