Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Pengurusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Azas, Maksud dan Tujuan;Ruang lingkup;Kewenangan;Perencanaan dan Pelaksanaan;Pemantauan dan Evaluasi;Peran Serta Masyarakat;Pembinaan;Pembiayaan;Sanksi;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat