Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, antara lain mengatur ruang lingkup, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas antara lain Pendidikan, pekerjaan, Kesehatan, kesejahteraan, pelayanan publik dan aksesibilitas. Selain itu juga mengatur tentang perempuan dan anak dengan disabilitas, pengarusutamaan penyandang disabilitas, peran serta masyarakat dan pemerintah desa, komite penyandang disabilitas, penghargaan dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat