Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang ditetapkan oleh Bupati melalui program dan kegiatan aksi perlindungan perempuan dan anak dalam satu Rencana Aksi Daerah sebagai dasar bagi SKPD dalam melaksanakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Selain Pemerintah Daerah, ada juga kewajiban dan tanggung jawab dari masyarakat, keluarga dan orang tua. Pemerintah daerah memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang sosial, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan mental dan spiritual. Untuk melaksanakannya, Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat