Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat merupakan tugas Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan tujuan nasional dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib dan aman, perlu adanya pengaturan terhadap kebiasaan dan tingkah laku dengan berlandaskan pada aturan dan budaya yang berkembang dimasyarakat;
C. bahwa perkembangan masyarakat dan arus globalisasi telah mengakibatkan munculnya perilaku baru yang belum diatur yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah, sehingga perlu adanya pengaturan. yang tepat, komprehensif, efektif dan efisien;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan huruf E Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan daerah Kabupaten sesuai kewenangan dalam peraturan perundang-undangan;
e. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, sehingga perlu diganti;
I. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM; PELINDUNGAN MASYARAKAT; PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH; SISTEM INFORMASI; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI DESA; PENDANAAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
55 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023
Penyelenggaraan - Ketertiban - Umum - dan - Ketenteraman - Masyarakat - serta - Pelindungan - Masyarakat
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN 2023 NOMOR 02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah berkewajiban mewujudkan lingkungan dan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, bersih dan indah melalui kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat, sarana, dan prasarana; b, bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Daerah Kabupaten Karo perlu dilaksanakan un tuk menciptakan tata kehidupan yang tertib, tenteram, bersih dan indah serta disiplin bagi seluruh masyarakat sebagai cerminan kehid upan masyarakat yang cerdas dan modem; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum yang merupakan urusan Pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasa] 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahuri 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Asas, Maksud , Tujuan dan Ruang Lingkup ), PERAN PEMERINTAH DAERAH , HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT,RETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT (Umum, Tertib Tata Ruang,Tertib Jalan, Tertib Angkutan Jalan dan Angkutan Danau, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Pinggir Danau , Tertib Lingkungan, Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu, Tertib Bangunan, Tertib Usaha Pariwisata, Tertib Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat, Tertib Lainnya Sepanjang Telah Ditetapkan Dalam Perda Masing-masing), PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT (Satgas Linmas), SANKSI ADMINISTRATIF, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN, PENERTIBAN, KERJASAMA, PENDANAAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintahan Daerah Kabupaten Gresik telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
b. bahwa penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dilakukan sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga beberapa materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 2 tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Bantuan Hukum;
12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang memuat perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan Pasal 6 diubah;
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6. Ketentuan Pasal 13 diubah;
7. Ketentuan Pasal 14 diubah;
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah;
9. Ketentuan Pasal 16 diubah;
10. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A;
11. Ketentuan Pasal 17 diubah;
12. Ketentuan Pasal 19 diubah;
13. Ketentuan Pasal 21 diubah;
14. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A;
15. Pasal 22 Dihapus;
16. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VIIIA;
17. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A;
18. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 Nomor 448)
Asuransi - Ketenagakerjaan - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023 Nomor 94; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
ABSTRAK:
bahwa peserta bukan penerima upah di daerah memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya yang layak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan perlindungan serta cakupan kepesertaan, maka diperlukan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah di daerah, dengan menetapkan dan menyelenggarakan program perlindungan peserta bukan penerima upah serta dalam rangka memberikan kepastian hukum penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah diperlukan suatu pengaturan dengan menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 stdd Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 stdd Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 stdd Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
PERDA ini mengatur mengenai kepesertaan; Program Perlindungan Peserta Bukan Penerima Upah (PPPBPU); pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan pendanaan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 Nomor 448)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran
25 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan lanjut usia ditandai dengan penurunan kondisi fisik secara alami, psikologis, maupun sosial yang berinteraksi satu sama lain sehingga lanjut usia perlu mendapatkan standar hidup dan penghidupan yang layak, para lanjut usia telah berjasa terhadap pembangunan dan generasi penerus bangsa, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 13 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 2 Tahun 2022; UU No. 14 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 88 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, perencanaan, upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia, komisi lanjut usia, kerja sama, sinergitas, dan kemitraan, sistem informasi lanjut usia, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukuman;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum;
Peraturan Daerah Dati II Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 1987 Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dati II Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
a. penyelenggara Bantuan Hukum;
b. hak dan kewajiban;
c. syarat dan tata cara pemberian Bantuan hukum;
d. penyaluran dana Bantuan Hukum;
e. pelaporan;
f. larangan;
g. pengawasan;
h. pendanaan
i. sanksi administrative;
j. penyidikan; dan
k. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum yang menjadi tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu sesuai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yang diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
b. bahwa kebijakan daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu belum memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berpihak kepada masyarakat,
c. bahwa kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan untuk mewujudkan kepastian hukum.
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, ketentuan Pasal 12 avat (1) huruf f dan huruf F Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan urusan pemerintahan bidang sosial yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1961; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023;
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD, TUJUAN DANRUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; SUMBER DAYA; PEMBERDAYAAN LANJUT USIA POTENSIAL DAN LANJUT USIA TIDAK POTENSIAL; PENANGANAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN; LKSA; PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PENANGANAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PEMERINTAH DESA; PENDAFTARAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; HIBAH DAERAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; AKREDITASI DAN SERTIFIKASI; PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI; SISTEM INFORMASI; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2023
PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMU
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka salah satu kebutuhan dasar manusia yang perlu diupayakan pemerintah dan pemerintah daerah adalah bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
keberadaan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pesisir Barat perlu diupayakan perbaikannya untuk peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat serta diperlukan juga pencegahan tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru;
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 tahun 2011; UU No. 22 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 21 Tahun 2021; PMK No. 14 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
49 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa terciptanya kondisi masyarakat yang
toleran, aman, dan tertib mendukung
pelaksanaan pembangunan di Daerah sebagai
salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan umum sebagaimana amanat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Daerah yang semakin maju
berdampak terhadap perubahan nilai-nilai
toleransi yang berkembang dalam masyarakat; bahwa diperlukan pengaturan yang memberikan
landasan hukum dalam Penyelenggaraan
Toleransi Bermasyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok: Peran Pemerintah Daerah; Pencegahan Intoleransi; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Jumlah halaman: 14 HLM; Penjelasan: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan merupakan bagian dan i sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga ikut bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Pencegahan konflik dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (1) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 ; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM ;
PERAN PEMERINTAH DAERAH ;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
KELEMBAGAAN ;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat