Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 No. 76, TLD No. 89
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengakuan dan penghormatan
terhadap kesatuan masyarakat hukum adat oleh Negara,
maka penguasaan hak atas tanah perlu memperhatikan
hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang telah
menguasai tanah secara turun temurun atau sebagai
tempat hidup dan mencari penghidupan dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum
Adat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan
Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam
Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat
Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di
Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat
Dayak di Kalimantan Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2019 tentang Kelembagaan Adat Dayak;
Ruang lingkup pedoman penerbitan SKT-Adat meliputi:
a. Penyelenggaraan Penerbitan SKT-Adat;
b. Wilayah Penerbitan SKT-Adat;
c. Pedoman Penerbitan SKT-Adat;
d. Laporan SKT-Adat Oleh Pemegang Hak;
f. Penggantian SKT-Adat;
g. Biaya Penerbitan SKT-Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 57 Tahun 2023
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 57, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diperlukan
pedoman tata naskah dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, PP No.95 Tahun 2018, PP No.114 Tahun 2021, Permendagri No.80 Tahun 2015, PeraturanANRI No.5 Tahun 2021, Permendagri No.137 Tahun 2022, Permendagri No.1 Tahun 2023, PERGUB No.14 Tahun
2023, PERDA No.1 Tahun 2023, PERBUP No.18 Tahun 2023
Peraturan Bupati Tentang Tata Naskah Dinas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Halaman 77
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu alat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah, perlu dilakukan penyeragaman mekanisme penyusunan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, asas pembentukan perda, materi muatan, perencanaan, penyusunan perda, pengundangan, partisipasi masyarakat, evaluasi dan klarifikasi perda, penyebarluasan propemperda, rancangan perda dan perda , pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah, merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan guna penyelenggaraan otonomi daerah, penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menampung kondisi khusus daerah dan aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjamin pembentukan Produk Hukum daerah yang baik perlu dilakukan secara terencana terpadu dan terkoordinasi serta dengan cara dan metode yang baku dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Azas dan Materi Produk Hukum Daerah
Bab III Pembentukan Peraturan Daerah
Bab IV Penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bersama Gubernur
Bab V Penyusunan Keputusan Gubernur
Bab VI Evaluasi dan Klarifikasi
Bab VII Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Lain-lain
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
77 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/No.18 Seri E 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Untuk Mendapatkan dan atau Legalisasi Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan daerah,
perlu adanya usaha-usaha peningkatan pendapatan daerah;
b. bahwa pelayanan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah
merupakan jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan
yang berakibat timbulnya pembebanan biaya;
c. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penyediaan atau pemberian pelayanan administrasi kepada orang pribadi atau badan unruk mendapatkan dan atau legalisasi naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 70 Tahun 2019 tentang Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi
birokrasi Pemerintah Daerah perlu melakukan tata
kelola naskah dinas yang efektif dan efisien;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap dinamika
perubahan peraturan perundang-undangan serta
kebutuhan masyarakat maka perlu dilakukan
penyempurnaan pedoman penyusunan tata naskah
dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019
tentang Tata Naskah Dinas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Naskah
Dinas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 70 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2023;
MAteri POkok: mengatur mengenai penambahan Kop Naskah Dinas karena terbentuknya
Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru pada Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah. Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Per. ANRI No. 5 Tahun 2021; Permendagri No. 1 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; 3. Pembuatan Naskah Dinas; 4. Sifat Surat; 5. Pengamanan Naskah Dinas; 6. Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas; 7. Pengendalian Naskah Dinas; 8. Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan idak berlaku.
76 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat