pembinaan-pengawasan-rancangan-produk hukum-kabupaten-kota
2025
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 3, BD.2025/NO. 3
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan
atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk
Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menyelaraskan peraturan
perundang-undangan sebagai satu kesatuan sistem
hukum nasional dan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat baik di tingkat Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan
Produk Hukum Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk
Hukum Kabupaten/Kota, terdapat beberapa materi
yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
saat ini sehingga perlu diubah;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 18 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1 tentang Ketentuan Umum; Mengubah ketentuan Pasal 5 yang mengatur tentang permohonan konsultasi rancangan Propemperda; Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 7A yang mengatur tentang rancangan Perda; Mengubah ketentuan Pasal 11 yang mengatur tentang perencanaan penyusunan Peraturan Bupati?Wali Kota; Mengubah ketentuan Pasal 12 yang mengatur tentang perencanaan penyusunan peraturan DPRD; Mengubah ketentuan Pasal 15 yang mengatur tentang penyampaian permohonan Fasilitasi rancangan Perda; Mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 16 yang mengatur tentang penyampaian permohonan Fasilitasi rancangan peraturan bupati/wali kota; Mengubah ketentuan Pasal 18 yang mengatur tentang evaluasi rancangan Perda
dan/atau rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota; Mengubah ketentuan Pasal 19 yang mengatur tentang pelaksana evaluasi; Mengubah ketentuan Pasal 21 yang mengatur tentang persetujuan rancangan Perda; Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 22 yang mengatur tentang penyampaian permohonan persetujuan; Mengubah ketentuan Pasal 36 yang mengatur tentang pembatalan muatan/materi pada peraturan bupati/wali kota; Mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025.
- Mengubah: Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum
dan Produk Hukum Kabupaten/Kota;
- Jumlah Halaman: 17 hlm. Lampiran: 5 hlm.
|