Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2015

Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, asas pembentukan perda, materi muatan, perencanaan, penyusunan perda, pengundangan, partisipasi masyarakat, evaluasi dan klarifikasi perda, penyebarluasan propemperda, rancangan perda dan perda , pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
LD.2013/NO.12
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan