Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, asas pembentukan perda, materi muatan, perencanaan, penyusunan perda, pengundangan, partisipasi masyarakat, evaluasi dan klarifikasi perda, penyebarluasan propemperda, rancangan perda dan perda , pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat