Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 87 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46423/2022PGJATIM035087.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws);
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 123 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Kusta Sumberglagah Mojokerto, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2019 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 92
Seri E);
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2021 Nomor 89 Seri E);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 6 Seri E);
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai:
a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, komite, dan SPI, sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas;
b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit;
c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan
d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. menjamin efektifitas, efisiensi, dan mutu Rumah Sakit; dan
b. memberikan pelindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 123 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Kusta Sumberglagah Mojokerto (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 123 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 85 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46417/2022PGJATIM035085.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dungus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 36 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dungus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/MENKES/PER/ VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Nomeklatur, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dungus;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai:
a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, komite, SPI, sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas;
b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit;
c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan
d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu Rumah Sakit; dan b. memberikan pelindungan hukum bagi semua pihak yang
berkaitan dengan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Semua Peraturan Direktur dan/atau Keputusan Direktur yang mengatur mengenai internal Rumah Sakit sebelum Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, harus disesuaikan dengan Peraturan Gubernur ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 83 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46422/2022PGJATIM035083.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws);
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan;
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2019 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 92
Seri E);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 17 Seri E);
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 89 Seri E);
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai:
a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, komite, SPI, dan kelompok staf medis sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas;
b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit;
c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan
d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. menjamin efektifitas, efisiensi, dan mutu Rumah Sakit; dan
b. memberikan pelindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 9 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerin tahan Daerah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan guna optimalisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009;
Peraturan ini mengatur tentang Sasaran Pengawasan, Uraian Kegiatan, Sasaran dan Fokus Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2021
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 02, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara, setiap Penyelenggara Negara harus
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya
UU No.14 Tahun 1964, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 1999, PP No.53 Tahun 2010, PeraturanKPK No.7 Tahun 2016, PERDA No.4 Tahun 2019,
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYAMPAIAN
LAPORANHARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Halaman 8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efisien, efektif, terarah dan berkesinambungan
perlu disusun Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Kebijakan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten
Temanggung Tahun 2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Noinor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004;Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008
Nomor 16), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 2 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2012;Peraturan Bupati Temanggung 64 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fungsi dan
kegiatan pemerintahan daerah Tahun 2013.
Sistematika Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung 2014,
se bagai beriku t :
1. Pendahuluan;
2. Arah Kebijakan Pengawasan;
3. Ruang Lingkup;
4. Program dan Kegiatan Pengawasan;
5. Koordinasi Pengawasan; dan
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
12 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 51 Tahun 2021
pembinaan dan pengawasan - penyelenggaraan pemerintahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2021/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rembang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan secara efektif, efisien dan terpadu serta untuk
mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih dan
beruntun serta guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di
Kabupaten Rembang Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan, Tindak Lanjut dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2022
PEDOMAN - AUDIT - KINERJA - BERBASIS - RISIKO - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIREBON
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan audit kinerja berbasis risiko oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Cirebon, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 26 Tahun 2018; Perwal Kota Cirebon No. 15 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam pelaksanaan audit kinerja berbasis risiko, yang bertujuan untuk memberikan dasar dalam pelaksanaan audit pada aspek ekonomis, efisiensi, efektivitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan serta pengendalian internal atas program strategis/prioritas yang memiliki risko tinggi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
5 Hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2023
MANAJEMEN PENUGASAN - PENGAWASAN - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2023 (406): 15 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan penugasan pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP Adalah; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 192 Tahun 2014; Peraturan BPKP No. 17 Tahun 2017; Peraturan BPKP No.1 Tahun 2019; Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021; dan Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2023.
Peraturan BPKP ini mengatur tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengelola kegiatan Pengawasan BPKP. Manajemen Pengawasan BPKP meliputi: a. Penugasan Asurans; b. Penugasan Konsultansi; c. Penugasan Pengawasan Lain; dan d. Kegiatan Manajerial Penugasan Pengawasan. Penugasan Asurans dilaksanakan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; dan d. pemantauan. Penugasan Asurans memiliki karakteristik yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1797), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur
dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dan
kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Madiun;
b. bahwa pengaturan terhadap pelaksanaan evaluasi atas
implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi atas
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun perlu diganti
agar dapat mengakomodir kompleksitas pengukuran kinerja
instansi pemerintah dan pesatnya kemajuan teknologi
sehingga diperlukan penyesuaian dalam evaluasi atas
implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 66 Tahun 2021.
Ruang lingkup evaluasi AKIP meliputi penyelenggaraan SAKIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pedoman Pelaksanaan evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat