Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2022

Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam pelaksanaan audit kinerja berbasis risiko, yang bertujuan untuk memberikan dasar dalam pelaksanaan audit pada aspek ekonomis, efisiensi, efektivitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan serta pengendalian internal atas program strategis/prioritas yang memiliki risko tinggi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 45
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan