Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai: a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, komite, SPI, sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas; b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit; c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu Rumah Sakit; dan b. memberikan pelindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat