Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2022

Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai: a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, komite, dan SPI, sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas; b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit; c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. menjamin efektifitas, efisiensi, dan mutu Rumah Sakit; dan b. memberikan pelindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 87 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46423/2022PGJATIM035087.pdf
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 103 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan