Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus
mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;
c. bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan program/kegiatan lingkup Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar, diperlukan pengaturan yang menjadi dasar untuk melaksanakan evaluasi intern lingkup Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar;
d. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, bupati diberikan kewenangan untuk mengatur perangkat daerah di Kabupaten Polewali Mandar;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 74 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan evaluasi Intern lingkup Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar yang meliputi evaluasi tata kelola dan evaluasi Program/Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sinergitas Pengawasan dan Pemeliharaan Jalan dengan Pelibatan Masyarakat Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemerliharaan jalan dan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeliharaan jalan, perlu adanya pelibatan masyarakat sebagai satu kesatuan yang bersinergi dalam pengawasan dan pemeliharaan jalan;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011
Dalam peraturan ini diatur tentang sinergitas pengawasan dan pemeliharaan jalan dengan pelibatan masyarakat Kota Pagar Alam, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sinergitas masyarakat, pembiayaan pemeliharaan jalan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara dan
Pemerintah Kota Kendari untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk mernperkuat kornitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam ha! kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Momor 31 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Lingkup Pemerintah Kota Kendari belum menyesuaikan
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang barn sehingga
perlu diubah dan disesuaikan:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dilingkup Pemerintah
Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 1995 Nornor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pembera.ntasan Tindak Pidana Korupsi (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 4250),
sebagaimana telab beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik [ndonesia Nomor 6757);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
7. lntruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Kornisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pernberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
9. Peraturan Kornisi Pemberantasan Korupsi Republik lndonesia
Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 286);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
{Lembara.n Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 11 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari [Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2019 Nomor 11);
Ketentuan dalam peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kota
Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 31) sebagaimana telah
diubah dengan Peraruran Wali Kota Kendari Nomor 2 tahun 2021 tentang
Perubahan at.as Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyeleggara Negara Lingkup Pemerintah Kota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari tahun 2021 Nomor 2) diubah pada Pasal 2, ayat (2) Pasal 8, dan ayat (2) pasal 9
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Evaluasi AKIP, Pembinaan, Koordinasi, Pemantauan dan Supervisi Hasil Evaluasi AKIP dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 22 Tahun 2015 dicabut.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 53 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Sistem Pengendalian Intern - Pengawasan/Audit Internal
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TELAAH INTERN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH INSPEKTORAT KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan efektivitas kegiatan pengawasan intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, diperlukan suatu program pengembangan dan penjaminan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan antara lain dalam bentuk telaah intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan kesamaan persepsi dan langkah kerja dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan telaah intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Inspektorat Kabupaten Madiun, perlu menyusun suatu pedoman telaah intern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Telaah Intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Inspektorat Kabupaten Madiun.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2016.
Ruang lingkup Pedoman Telaah Intern ini meliputi:
a. kewajiban dan hak penelaah dan yang ditelaah; dan
b. perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut laporan hasil telaah.
Ruang Lingkup Telaah Intern dilakukan terhadap:
a. penilaian tingkat kesesuaian kegiatan pengawasan intern dengan standar, yang meliputi penilaian atas aspek tata kelola, praktik profesional, dan komunikasi periode 1 (satu) tahun terakhir;
b. penilaian atas penerapan kode etik auditor intern;
c. penilaian atas efisiensi dan efektivitas kegiatan pengawasan intern, yang diukur melalui proses penilaian kegiatan pengawasan intern dan infrastruktur mencakup program pengembangan dan penjaminan kualitas, dan evaluasi atas pengetahuan auditor, pengalaman dan keahlian; dan
d. penilaian atas pemenuhan harapan pemangku kepentingan yang memberikan nilai tambah bagi organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pengawasan berbasis resiko
merupakan suatu pendekatan sistematis dan terstruktur
untuk memprioritaskan kegiatan berdasarkan risiko
terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi Pemerintah
Daerah; bahwa agar aparat pengawas intern pemerintah mampu
melakukan pengawasan pada kegiatan-kegiatan yang
memiliki resiko tinggi dan perencanaan pengawasan
berbasis resiko sebagaimana dalam huruf a dapat berdaya
guna dan berhasil guna, perlu tersusun pedoman
perencanaan pengawasan bagi Aparat Pengawasan intern
Pemerintah dalam menyusun pengawasan strategis
maupun pengawasan tahunan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan
Berbasis Risiko Bagi Inspektorat Daerah Kabupaten
Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman PPBR yang dimaksudkan sebagai dasar acuan PPBR bagi Inspektorat Daerah.
Pedoman PPBR bertujuan untuk memberikan panduan bagi Inspektorat Daerah dalam menyusun rencana pengawasan
baik pengawasan strategis maupun pengawasan tahunan. Pedoman PPBR bagi Inspektorat Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
72 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Bahwa audit kinerja berbasis risiko dilakukan dalam rangka pengawasan oleh API, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, diperlukan adanya Pengawasan/Audit APIP yang berkualitas, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap metode kinerja berbasis risiko oleh Inspektur Kabupaten Maluku Tengah dalam meningkatkan kualitas pengawasan atau audit perlu diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja Berbasis Risiko.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja Berbasis Risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Lampiran 20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 101 Tahun 2022
Pengawasan/Audit Internal Pedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD.2022/NO.101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Audit Kinerja Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan
salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting
dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik;
Bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan
yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan
oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang
berkualitas; Bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas,
diperlukan penilaian atas efisiensi, efektivitas, dan
pencapaian kinerja dari instansi pemerintah sehingga
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah perlu
melakukan audit kinerja; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Audit
Kinerja Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Audit Kinerja Atas Penyelenggaraan Pemerintahan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Audit Kinerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
menyatakan bahwa untuk menjaga mutu hasil audit Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berkala
dilaksanakan telaah sejawat; bahwa dalam rangka mempertahankan independensi dan
kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, diperlukan
Evaluasi Intern melalui Program Pengembangan dan
Penjaminan Kualitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern di Lingkungan
Inspektorat Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Inspektorat sebagai acuan bagi Tim Penelaah dalam melaksanakan penilaian terhadap efesiensi dan efektifitas. Pelaksanaan evaluasi intern di lingkungan Inspektorat dilakukan melalui Telaah Sejawat sebagai salah satu Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas bagi APIP sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat